Cara Cek IMEI Handphone dengan Mudah, Kunjungi Situs Ini

- 17 September 2020, 13:33 WIB
Laman utama untuk mengecek IMEI di situs resmi Kemenperin.
Laman utama untuk mengecek IMEI di situs resmi Kemenperin. /Kemenperin

BERITA DIY - Pemblokiran handphone black market (BM) melalui identifikasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi diberlakukan pemerintah sejak Selasa (15/9).
Ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar pada basis data Kementerian Perindustrian tidak dapat terhubung dengan jaringan seluler, meski koneksi wifi dapat digunakan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, pemerintah mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI handphone sebelum membelinya.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap Vivo V20 , HP Berkamera 44 MP yang Dijual Mulai 29 September

Berikut cara mengecek IMEI untuk memastikan handphone Anda legal dan aman.

  • Nomor IMEI bisa didapatkan dengan membuka menu "Setting" pada ponsel, lalu pilih menu "About". Di sana akan tertera nomor IMEI smartphone. Jika smartphone kamu dual SIM, maka akan muncul dua nomor IMEI.
  • Cara lainnya dengan mengetik *#06#, lalu akan muncul nomor IMEI di layar handphone. Selain itu bisa juga melihat nomor IMEI yang tertera di kemasan dus handphone.
  • Setelah mengetahui 15 digit nomor IMEI, masukkan nomor tersebut ke situs cek IMEI ponsel Kemenperin (imei.kemenperin.go.id).
  • Jika IMEI ponsel kamu terdaftar, maka akan muncul keterangan ‘IMEI terdaftar di database Kemenperin’. Lalu, jika tidak terdaftar maka ada keterangan nomor IMEI tidak terdaftar.
  • Setelah itu, boleh uji coba masukan SIM Card ke dalam handphone yang akan dibeli untuk memastikan mendapat sinyal dari operator seluler Indonesia.
  • Baca Juga: Daftar Lengkap Harga HP Realme Pertengahan September 2020, Mulai dari Rp 1 Jutaan

Perlu diketahui, jika handphone Anda terdaftar pada data Kemenperin, ponsel tersebut dipastikan legal dan dapat digunakan. Namun bila handphone tidak terdaftar, ponsel Anda tidak bisa menerima jaringan seluler dari semua operator telekomunikasi yang ada di Indonesia.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x