2. Situs Kemenprin
- Kunjungi situs web Bea Cukai (https://www.beacukai.go.id)
- Pilih opsi "Layanan" dan kemudian pilih "Cek Status IMEI".
Baca Juga: Update Harga iPhone Desember 2022 di iBox: iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14 dan iPhone SE 3
- Masukkan nomor IMEI iPhone Anda.
- Klik "Cari" dan Anda akan melihat informasi tentang nomor IMEI iPhone Anda, termasuk apakah itu terdaftar atau tidak di Bea Cukai.
Jika nomor IMEI iPhone Anda tidak terdaftar di Bea Cukai, sebaiknya hindari membeli perangkat tersebut karena bisa jadi ilegal dan tidak memenuhi persyaratan Bea Cukai.
Dengan menggunakan kedua cara di atas, Anda dapat menastikan apakah nomor IMEI iPhone Anda resmi atau tidak dan terdaftar di Bea Cukai.
Namun ada satu hal yang harus Anda pastikan kembali sebelum membeli iPhone yakni menyamakan nomor IMEI dengan kardus ponsel untuk mengantisipasi kedepannya. Berikut cara ceknya: