BERITA DIY - Masih bingung untuk cara regristasi kartu Telkomesl? Kalau iya, simak cara registrasi kartu telkomsel cukup dengan SMS.
Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan kartu prabayar, untuk melakukan registrasi yang divalidasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12/2016 beserta perubahannya.
Ada beberapa manfaat melakukan registrasi nomor:
1. Perlindungan Konsumen
Terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen
2. Kemudahan Penyediaan Layanan
Memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan lain-lain.
Berikut cara regristrasi kartu telkomsel: