Syarat agar Dapat Set Top Box Gratis untuk Pindahkan TV Analog ke Digital

24 Februari 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi - Syarat agar mendapat Set Top Box TV Digital gratis, salah satu syaratnya adalah harus Warga Negara Indonesia (WNI). /PIXABAY/AMDC

BERITA DIY – Simak syarat agar mendapat Set Top Box TV Digital gratis untuk pindahkan TV Analog ke TV Digital.

Telah diketahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan piranti Set Top Box (STB) yang nantinya akan dibagikan secara Cuma-Cuma kepada masyarakat tidak mampu.

Hal tersebut dilakukan guna untuk menyongsong tahap pertama Analog Switch Off atau disingkat ASO. Untuk target penerima sebanyak 6,7 juta keluarga miskin akan mendapatkan subsidi alat untuk menonton atau menyaksikan siaran TV digital.

Baca Juga: Link Download Cek Bansos Daftar DTKS Kemensos Jadi Penerima Set Top Box STB Kominfo 2022

Tahap pertama ASO dimulai pada 30 April 2022. Mulai tanggal tersebut seluruh siaran TV analog akan dimatikan di wilayah yang masuk jadwal ASO tahap I.

Lantas, langkah apa yang harus diambil agar bisa mendapatkan STB tersebut? Untuk langkah awal yang diambil masyarakat agar mendapat STB tersebut harus masuk dalam DTKS Kemensos. Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.

Jadi diharapkan bagi masyarakat yang terdaftar di DTKS yang ingin mendapatkan STB ini harus proaktif mengecek data DTKS. Perlu diketahui bahwa pemberian alat ini merupakan salah satu kategori bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo Lengkap Serta Cara Pindah dari TV Analog ke Digital

Lalu bagaiman cara mendaftar bansos tersebut? Dikutip dari Indonesia.go.id masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing.

Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.

Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box STB GRATIS dari Kominfo Buat Alihkan TV Analog ke TV Digital, Syaratnya Cuma Perlu Ini

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Lalu, apa saja syarat agar mendapat STB gratis ini dari Kominfo? Berikut ini syarat agar mendapat STB gratis dari Kominfo yang dikutip Berita DIY dari laman resmi Indonesia.go.id, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP)
  • Tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
  • Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Baca Juga: Syarat Dapat Set Top Box Untuk Pindah dari TV Analog ke TV Digital

Pengadaan dan pendistribusian STB untuk rumah tangga miskin dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing (operator siaran TV digital).

Sampai awal 2022, pemerintah telah menyiapkan 1 juta unit STB, sementara penyelenggara multipleksing berkomitmen menyediakan 4.177.760 unit STB.

Program ASO dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota.

Baca Juga: Cara Setting TV Analog ke Digital Pakai Set Top Box: Ini 9 Rekomendasi STB dari Kominfo

Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.

Itulah syarat agar mendapat Set Top Box TV Digital gratis, salah satu syaratnya adalah harus Warga Negara Indonesia (WNI).***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler