Apa Saja Bahaya Pinjol Ilegal, Sederet Risiko Ini Bisa Menimpa Debitur yang Tak Bayar Utang

- 23 Januari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi - Apa saja bahaya pinjol ilegal, sederet risiko ini bisa menimpa debitur tidak bayar utang hingga galbay pinjaman online.
Ilustrasi - Apa saja bahaya pinjol ilegal, sederet risiko ini bisa menimpa debitur tidak bayar utang hingga galbay pinjaman online. /Freepik/Kues/

BERITA DIY - Berikut informasi apa saja bahaya pinjol ilegal, sederet risiko ini bisa menimpa debitur tidak bayar utang hingga galbay pinjaman online.

Bahaya pinjol atau pinjaman online kini banyak dicari sebagai pengetahuan dan literasi tentang pinjol.

Baik bahaya pinjol legal atau bahaya dari pinjol ilegal diketahui memiliki risiko sendiri apalagi jika gagal bayar.

Debitur atau peminjam uang di aplikasi pinjol perlu mengetahui apa saja bahaya dan risiko jika pinjam uang lewat aplikasi.

Baca Juga: Joki Pinjol Kian Meresahkan, Tips Aman dari OJK Menghindari Penawaran Agar Tak Jadi Korban

Terlebih menurut OJK banyak anak muda yang banyak yang bisa mengetahui tentang literasi pinjol secara digital.

Mudahnya anak muda mengakses pinjol di media sosial mendorong mereka dengan mudah mengakses dan meminjam uang.

Meski mengetahui adanya produk keuangan digital legal yang tawarkan, tak sedikit yang mengakses pinjaman ilegal.

Bahaya meminjam uang di pinjol ilegal ini salah satunya akan mendapat beberapa risiko seperti jumlah bunga dan denda menumpuk ketika gagal bayar.

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan 2024, Siap Menagih Debitur Galbay Bisa Datang ke Rumah

Bahkan jik pinjam uang melalui pinjol legal bisa mempengaruhi ke SLIK OJK (dulu bernama BI Checking) dan akan susah saat mengambil KPR atau pinjaman di bank.

Berikut merupakan risiko tidak bayar pinjol ilegal 2024 bahkan bahaya memilih pinjol tak resmi.

1. Denda dan Beban Bunga Bertambah

Jika debitur tidak segera melunasi pinjaman di pinjol, maka denda dan bunga akan terus bertambah.

2. Masuk Blacklist

Calon debitur diharuskan untuk menyerahkan berbagai dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun mobile banking hingga slip gaji.

Baca Juga: Butuh Dana Darurat, Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp 25 Juta Bunga Rendah Dana Siaga

3. Jadi Target Debt Collector

Bagi debitur yang menunggak cicilan atau pembayaran, maka debt collector akan menagih secara langsung ke rumah dan tidak beretika.

4. Data Pribadi Terancam Disebar

Data pribadi terancam disebar oleh pihak pinjol. Itu dilakukan jika debitur belum mampu melunasi cicilannya.

Demikian informasi apa saja bahaya pinjol ilegal, sederet risiko ini bisa menimpa debitur tidak bayar hutang hingga galbay pinjaman online.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x