BERITA DIY-Bantuan kuota data internet Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahap I dan II telah tersalurkan pada bulan September lalu.
Setiap jenjang menerima jumlah yang berbeda untuk besaran kuota internet tersebut.
Pada peserta didik jenjang PAUD menerima 20 GB/bulan, yang terdiri dari 5 GB Kuota Umum dan 15 GB Kuota Belajar.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dijadwalkan Cair Hari Ini, Segera Cek Status Kepesertaan dan Saldo
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah menerima 35 GB/bulan, dengan rincian 5 GB Kuota Umum dan 30 GB Kuota Belajar.
Pada pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah akan menerima 42 GB/bulan, yang terdiri dari 5 GB Kuota Umum dan 37 GB Kuota Belajar.
Sedangkan pada jenjang Dosen dan Mahasiswa akan menerima 50 GB/bulan, dengan rincian 5 GB Kuota Umum dan 45 GB Kuota Belajar.
Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB dari Telkomsel, Bisa untuk Instagram, Youtube, hingga Netflix
Kuota Umum sendiri merupakan kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangan Kuota Belajar merupakan kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Kuota Belajar Kemdikbud sendiri terbagi menjadi Kuota Pendidikan, Kuota Conference, dan Kuota Chat. Dimana masing-masing jenis Kuota Belajar tersebut telah ditentukan aplikasi apa saja yang termasuk kedalamnya oleh Kemdikbud.