Apa KIP Kuliah 2024 Harus Terdaftar DTKS? Simak Ketentuan Terbaru Penerima Bantuan dan Pembagian Desil

- 15 Februari 2024, 15:03 WIB
Apa KIP Kuliah 2024 harus terdaftar di DTKS? Simak ketentuan terbaru untuk jadi penerima bantuan dan pembagian desil.
Apa KIP Kuliah 2024 harus terdaftar di DTKS? Simak ketentuan terbaru untuk jadi penerima bantuan dan pembagian desil. /Tangkap layar Instagram.com/@puslapdik_dikbud
  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
    a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
    b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
    c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Namun apabila tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka masih bisa daftar KIP Kuliah 2024 jika memenuhi hal ini:

  1. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Baca Juga: KIP Kuliah 2024 Resmi DIBUKA, Dapat Uang Bantuan Berapa? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Online

Oleh karena itu maka dapat diketahui bahwa untuk jadi penerima KIP Kuliah 2024 tidak harus terdaftar dalamm DTKS Kemensos.

Namun perlu diketahui juga bahwa untuk perlu diketahui juga bahwa peluang lolos jadi penerima KIP Kuliah juga biasaynya ditentukan berdasarkan perolehan nilai Desil.

Apa Itu Desil?

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan ekonomi, semakin kecil nilai desil maka berarti termasuk miskin.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Syarat, Cek kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Universitas yang Menerima KIP Kuliah

Pembagian Desil

Penentuan nilai Desil sendiri terbagi dalam 10 kategori dengan arti yang berbeda-beda, yaitu:

- Desil 1: keluarga dengan ekonomi 10 persen terendah
- Desil 2: keluarga dengan ekonomi 10 persen - 20 persen terendah
- Desil 3: keluarga dengan ekonomi 20 persen - 30 persen terendah
- Desil 4: keluarga dengan ekonomi 30 persen - 40 persen terendah
dan seterusnya sampai
- Desil 10: keluarga dengan ekonomi 10 persen tertinggi

Nilai Desil untuk Lolos KIP Kuliah 2024 Berapa?

Supaya bisa lolos dan jadi penerima KIP Kuliah sendiri yaitu umumnya dengan nilai Desil maksimal 3.

Demikian penjelasan Apa KIP Kuliah 2024 harus terdaftar di DTKS? Simak ketentuan terbaru untuk jadi penerima bantuan dan pembagian desil.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x