- Biaya kursus atau pelatihan
- Biaya pengembangan diri
Besaran uang tunai yang diberikan dari PIP Kemdikbud 2023 telah disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
Uang Rp 1 juta diberikan kepada siswa yang duduk di bangku SMA/SMK sederajat, sedangkan untuk SD dan SMP nominalnya sebagai sebagai berikut:
1. SD/SDLB/Progam Paket A:
Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
2. SMP/SMPLB/Program Paket B
Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
3. SMA/SMALB/Program paket C:
Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
4. SMK:
Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
5. SMK Program 4 Tahun
Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.