3. Siswa masih masuk ke dalam SK Nominasi
4. Dana PIP Kemdikbud 2023 sudah dikembalikan ke kas negara.
Siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 akan mendapatkan keterangan berupa "KIP Tidak Berlaku/Tidak Padan DTKS" atau "Data Tidak Ditemukan" saat cek di pip.kemdikbud.go.id.
Siswa yang mengalami kendala perbedaan nomor rekening bisa lapor ke sekolah dan pihak bank. Siswa juga wajib melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
Sementara itu, siswa dengan status SK Nominasi artinya harus melakukan aktivasi rekening untuk menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit (ATM).
Setelah dapat buku tabungan, maka akan muncul keterangan "SK Pemberian" di pip.kemdikbud.go.id jika uang Rp 1 juta sudah ditransfer.
Lantas, bagaimana jika tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id?
Siswa masih bisa daftar online Bansos PKH untuk dapat uang Rp 900 ribu - Rp 2 juta per tahun, dengan syarat yang lebih mudah dari PIP Kemdikbud 2023.