Berikut rincian uang PIP yang diberikan kepada siswa yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id dan pipmadrasah.kemenag.go.id:
- Anak SD/sederajat kelas 1 dan 6: Rp 225 ribu
- Anak SD/sederajat kelas 2-5: Rp 450 ribu
- Anak SMP/sederajat kelas 7 dan 9: Rp 325 ribu
- Anak SMP/sederajat kelas 8: Rp 750 ribu
- Anak SMA/sederajat kelas 10 dan 12: Rp 500 ribu
- Anak SMA/sederajat kelas 11: RP 1 juta.
Itulah siswa yang bisa dapat uang PIP Rp 1 juta meski NIK NISN tak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id dan cara cek penerima masukkan nama dan sekolah ke link lain.****