Syarat Dapat PIP Kemdikbud 2023 Rp1 Juta, Begini Cara Lapor Jika Tidak Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id

- 5 Oktober 2023, 15:26 WIB
Syarat dapat PIP Kemdikbud Rp1 juta serta cara lapor di pip.kemdikbud.go.id
Syarat dapat PIP Kemdikbud Rp1 juta serta cara lapor di pip.kemdikbud.go.id /pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Berikut syarat untuk bisa mendapatkan PIP Kemdikbud 2023 dan informasi layanan jika tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.

PIP Kemdikbud 2023 disalurkan kepada para peserta didik dari jenjang SD SMP hingga SMA sejak bulan Februari 2023.

Bantuan dari Kementerian Pendidikan ini ditujukan untuk bisa memperluas akses dalam mendapatkan kesempatan belajar untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Terdapat beberapa persyaratan khusus untuk bisa mendapat PIP Kemdikbud 2023 tersebut. Terutama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Baca Juga: Penerima PIP Kemdikbud 2023 Dapat Saldo Gratis Rp1 Juta Jika Memenuhi Syarat Ini! Cek Rekening ATM Siswa KIP

Syarat tersebut sesuai dengan tujuan PIP Kemdikbud 2023, yakni dapat membantu perluasan akses pembelajaran bagi peserta didik dengan latar belakang keluarga miskin dan rentan miskin.

Dengan adanya bantuan berupa uang tunai yang akan dikirim melalui rekening peserta didik sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, diharapkan dapat memperkecil kemungkinan terjadinya putus sekolah karena masalah ekonomi.

Berikut syarat peserta didik yang mendapat bantuan Rp1 juta dari PIP Kemdikbud 2023, serta layanan informasi jika terjadi kasus tidak masuk dalam daftar penerima PIP Kemdikbud.

Syarat Masuk Daftar Penerima Rp 1 Juta PIP Kemdikbud 2023

Bantuan biaya operasional pendidikan dari Kementerian Pendidikan yang disalurkan melalui program PIP Kemdikbud 2023 ini akan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Oktober Belum Cair ke ATM BNI BRI, Ini Penyebab Uang Rp 1 Juta Gagal Cair, Cek di SINI

Berikut persyaratan peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan Rp1 juta dari PIP Kemdikbud 2023.

  1. Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin/pertimbangan khusus; keluarga PKH, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, berstatus yatim/piatu, terdampak bencana alam, peserta didik putus sekolah, kelainan fisik, orangtua terkena PHK, dan dari lembaga kursus/nonformal

Itulah syarat untuk bisa mendapat bantuan Rp1 juta dari program PIP Kemdikbud 2023 yang telah dicairkan sejak Februari 2023 lalu.

Banyak yang menanyakan tentang persoalan jika tidak bisa mendapat bantuan PIP Kemdikbud 2023 ini namun memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan di atas.

Baca Juga: Siswa SD-SMA Terdaftar pip.kemdikbud.go.id Dapat PIP Kemdikbud 2023 Rp1 Juta, Segera Cek Daftar Nama Penerima

Peserta didik jenjang SD SMP SMA yang mendapat bantuan Rp1 juta PIP Kemdikbud 2023 ini juga perlu melakukan aktivasi rekening agar bisa menerima uang tunai yang diberikan.

Layanan Informasi dan Lapor PIP Kemdikbud 2023

Permasalahan yang kini terjadi tentang bagaimana jika penerima yang layak dan memenuhi persyaratan mendapat bantuan PIP Kemdikbud 2023 namun tidak dapat?

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Sudah Cair ke ATM Siswa Ini: Ciri Uang BLT Telah Masuk ke Rekening, Cek pip.kemdikbud.go.id

Jika permasalahan tersebut terjadi di lapangan, maka bisa melaporkan ke pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran PIP Kemdikbud 2023.

Layanan tersebut dapat diakses di laman pip.kemdikbud.go.id, untuk bisa melaporkan masalah tersebut.

Tak hanya itu saja, layanan informasi pengaduan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi mengenai data peserta didik yang tidak masuk dalam daftar penerima PIP Kemdikbud 2023.

Pada website pip.kemdikbud.go.id, tersedia beberapa layanan pengaduan dari berbagai platform.

Baca Juga: Pakai 2 NOMOR INI Siswa Dapat Rp 1 Juta PIP Kemdikbud 2023 Cair Hari Ini Oktober di ATM BNI BRI, CEK ke SINI

Pusat panggilan dari layanan informasi dan pengaduan PIP Kemdikbud 2023 dapat dihubungi di nomor 177. Sementara untuk platform surel dapat menghubungi melalui [email protected].

Tak hanya melalui dua platform tersebut saja untuk bisa melakukan pengaduan serta layanan informasi mengenai PIP Kemdikbud 2023, namun juga tersedia live chat untuk berkonsultasi.

Ada juga aplikasi pengaduan dan informasi bernama SP4N-LAPOR! yang dapat diakses untuk bisa mendapatkan informasi atau melakukan pengaduan soal penerimaan PIP Kemdikbud 2023.

Demikian informasi tentang syarat agar bida mendapat bantuan Rp1 juta dari PIP Kemdikbud 2023 serta layanan informasi jika tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.***Yulistiana NW

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah