Sedangkan untuk biaya pendidikan yang diberikan bagi penerima KIP Kuliah antara lain:
- Akreditasi A (prodi bidang kedokteran) maksimal Rp12 juta
- Akreditasi A (prodi non kedokteran) maksimal Rp8 juta
- Akreditasi B maksimal Rp4 juta
- Akreditasi C maksimal Rp2,4 juta
Syarat Daftar KIP Kuliah 2023
1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Telah lulus SNPMB melalui semua jalur dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca Juga: Jadwal Daftar Ulang UTBK SNBT 2023 UPNYK, UNEJ, UNESA, UB, dan USU, Ini Batas Akhir Registrasi
Keterbatasan ekonomi yang dimaksud dalam syarat daftar KIP Kuliah 2023, yaitu: