Berikut ini ciri siswa dengan NIK atau NISN yang berhak menerima uang Program Indonesia Pintar 2023:
- Peserta didik yang memiliki kartu KIP
- Calon penerima adalah siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu
- Peserta yang dari keluarga PKH masuk kategori penerima PIP sebegaia kriteria khusus
- Keluarga anak sekolah tersebut merupakan pemegang KKS
- Statusnya anak yatim, piatu, atau yatim piatu
- Siswa terkena dampak bencana alam