3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
4. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Baca Juga: Jadwal PIP Kemdikbud Tahun 2023, Kapan Cair? Cek Update Nama Siswa Penerima Terbaru di Link Ini
7. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah