Tidak hanya itu, dalam beberapa kondisi bahkan pasien sering kesulitan mendapatkan akses terhadap dokter yang seharusnya tengah menanganinya.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa AAS 2023, Dokumen Syarat Beasiswa, dan Jadwal Pendaftaran
''Kurangnya dokter spesialis itu nyata. Masyarakat hingga kini sulit untuk mendapatkan akses ke dokter. Untuk itu pemerintah ingin mempercepat produksi dokter spesialis sehingga kekurangannya dapat segera diatasi, salah satunya melalui pemberian beasiswa ini,'' kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin, 13 Februari 2023 yang ditulis pada laman kemkes.go.id.
Program beasiswa yang dibuka oleh Kementerian Kesehatan ini ditujukan untuk dokter, dokter gigi, subspesialis, fellowship, dan SDM Kesehatan lainnya.
Dikutip BeritaDIY dari laman kemkes.go.id, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi dari masing-masing program beasiswa tenaga kesehatan yang dibuka oleh Kemenkes:
1. Beasiswa dokter spesialis-subspesialis/ dokter gigi spesialis
- Perekrutan peserta dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun
- Diperuntukkan bagi PNS dan Non ASN yang memiliki rekomendasi dari rumah sakit pemerintah dan telah mendaftar di salah satu dari 16 Fakultas Kedokteran dalam Negeri dengan akreditasi A dan B dan telah bekerjasama dengan Kemenkes.
- Pendaftaran melalui link bandikdok.kemkes.go.id
- Prodi Peminatan berhubungan dengan layanan KJSU dan KIA.
- Tahapan seleksi: Seleksi Administrasi, Seleksi Akademik sesuai di FK, Penetapan dan Pengumuman
- Bersedia mengabdi pasca pendidikan di daerah pengusul atau di Rumah sakit Pemerintah di Indonesia dengan jangka waktu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.
- Pembiayaan pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan rektor di fakultas kedokteran yang dituju, biaya hidup/uang buku dan biaya penunjang (penelitian, ujian nasional, seminar).
2. Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis