1. Siswa memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Siswa berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa berasal dari program Keluarga Harapan
- Siswa berasal dari pemegang kartu Keluarga Sejahtera.
- Siswa berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa yang tidak bersekolah drop out (DO) diharapkan kembali berjalan.
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban bencana, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Siswa pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.