- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS dan Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD. Untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dari Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan atau Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
- Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
Baca Juga: Beasiswa MEXT 2022 untuk Guru: Berikut Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftar Bisa Belajar di Jepang
Berikut cara daftar seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:
- Calon peserta seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mendaftar melalui link https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ dan login memakai akun SIMPKB.
- Mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
- Menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
- Mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.