Alasan Putra Daerah Menjadi Kepala Daerah, Apakah Tercantum di UU tentang Pencalonan Pilkada?

- 3 November 2021, 16:57 WIB
ILUSTRASI - Simak penjelasan apakah Kepala Daerah harus Putra Daerah.
ILUSTRASI - Simak penjelasan apakah Kepala Daerah harus Putra Daerah. /ANTARA/Bayu Pratama S

BERITA DIY - Simak alasan mengapa Putra Daerah diutamakan menjadi Kepala Daerah beserta apakah ketentuan tersebut tercantum di UU tentang pencalonan Pilkada atau tidak.

Istilah "Putra Daerah"memiliki arti seorang laki-laki yang lahir dan besar di suatu wilayah administratif. Dua kata tersebut kerap digunakan pada musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ketika ada calon yang diusung berasal dari tempat tersebut.

Beragam argumen dilontarkan bahwa seorang Putra Daerah dinilai ideal untuk memimpin di mana daerahnya berasal. Adapun alasan isu tersebut karena lebih mengetahui asal-usul, latar belakang, dan keadaan sosial-budaya.

Namun, apakah ini menjadi sebuah keharusan bahwa suatu daerah harus dipimpin oleh Putra Daerah? Bagaimana di dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku?

Baca Juga: Sejarah BPUPKI Beserta Tujuan dan Fungsi, Badan yang Dibentuk Zaman Penjajahan Jepang

Sebelum dibahas lebih lanjut, Kepala Daerah yang dimaksud bisa saja pada tingkat lokal mulai dari Bupati yang memimpin Kabupaten, Walikota yang memimpin Kota, dan Gubernur yang memimpin Provinsi.

Terdapat beberapa peraturan yang mengamanatkan hal tersebut, di antaranya:

- Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

- Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Nama-nama Alat Musik Tradisional Indonesia Lengkap dengan Asal Daerah dan Cara Memainkannya

Di dalam UU Nomor 8 tahun 2015 Pasal 1 disebutkan bahwa calon pemimpin haruslah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Lebih lanjut, berikut bunyi Pasal 1:

- Pasal 1 (3) UU Nomor 8 Tahun 2015: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.

- Pasal 1 (4) UU Nomor Tahun 2015: Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 34 Pakaian Adat Indonesia Beserta Nama-namanya

Pasal 7 mengamantkan bahwa calon pemimpin haruslah WNI dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Dihapus.
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

Baca Juga: Sejarah Hari Peringatan Pemberontakan G30S PKI, 30 September 2021: Mengenang Korban Tragedi 7 Perwira TNI

f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

Baca Juga: Apa Isi Amandemen UUD 1945 yang Dipersoalkan? Ini Penjelasan Isu Jabatan Presiden 3 Periode

k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
m.memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;

o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
r. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;

Baca Juga: Jawaban Dasar dan Lambang Negara Indonesia, Simak Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

s. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
t. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; dan
u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga: Urutan 5 Lambang Pancasila dan Artinya Beserta Makna Seiap Simbol Pada Gambar Burung Garuda

Meskipun syarat di atas tidak mewajibkan Putra Daerah memimpin, dalam penelitian Noor M Aziz berjudul "Laporan Akhir Pengkajian Hukum tentang Pemilihan Kepala Daerah" mengemukakan kehadiran pemimpin Putra Daerah mampu menjaring kader daerah dengan lebih baik dan kompeten, walaupun tidak semua prarktik berhasil.

Sementara dalam sebuah publikasi oleh Kasnawai dan Sultan (2013) berjudul "Kampanye Politik Isu 'Putra Daerah' dalam Hubungannya dengan Perilaku Pemilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan 2013" menemukan faktor isu Putra Daerah memengaurhi perilaku pemilih di wilayah tersebut.

Demikian jawaban apakah Putra Daerah harus menjadi Kepala Daerah beserta benarkah tercantum dalam UU yang berlaku di Indonesia.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x