Alasan Putra Daerah Menjadi Kepala Daerah, Apakah Tercantum di UU tentang Pencalonan Pilkada?

- 3 November 2021, 16:57 WIB
ILUSTRASI - Simak penjelasan apakah Kepala Daerah harus Putra Daerah.
ILUSTRASI - Simak penjelasan apakah Kepala Daerah harus Putra Daerah. /ANTARA/Bayu Pratama S

o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
r. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;

Baca Juga: Jawaban Dasar dan Lambang Negara Indonesia, Simak Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

s. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
t. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; dan
u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga: Urutan 5 Lambang Pancasila dan Artinya Beserta Makna Seiap Simbol Pada Gambar Burung Garuda

Meskipun syarat di atas tidak mewajibkan Putra Daerah memimpin, dalam penelitian Noor M Aziz berjudul "Laporan Akhir Pengkajian Hukum tentang Pemilihan Kepala Daerah" mengemukakan kehadiran pemimpin Putra Daerah mampu menjaring kader daerah dengan lebih baik dan kompeten, walaupun tidak semua prarktik berhasil.

Sementara dalam sebuah publikasi oleh Kasnawai dan Sultan (2013) berjudul "Kampanye Politik Isu 'Putra Daerah' dalam Hubungannya dengan Perilaku Pemilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan 2013" menemukan faktor isu Putra Daerah memengaurhi perilaku pemilih di wilayah tersebut.

Demikian jawaban apakah Putra Daerah harus menjadi Kepala Daerah beserta benarkah tercantum dalam UU yang berlaku di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x