BERITA DIY - Selamat siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id bisa dapat uang Rp 500 ribu 4 kali. Simak cara daftar online di kanal resmi di bawah ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) masih cair hingga Oktober 2023 ini. Namun tidak semua siswa bisa dapat bantuan uang tunai hingga Rp 1 juta per orang per tahun ini.
Meskipun demikian, siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id masih bisa dapat uang Rp 500 ribu 4 kali, atau total Rp 2 juta per tahun.
Bantuan uang Rp 500 ribu 4 kali ini berasal dari program lain yang disalurkan oleh Kemensos, bukan Kemdikbud maupun Kemenag.
Sehingga siswa sudah tidak perlu lagi cek penerima bantuan melalui link pip.kemdikbud.go.id maupun pipmadrasah.kemenag.go.id.
Cara dapat uang Rp 500 ribu 4 kali ini juga sangat mudah, yakni bisa dengan cara daftar onilne maupun offline, hanya bermodalkan KK dan KTP orang tua, bisa lolos seleksi asalkan memenuhi syarat.
Syarat penerima uang Rp 500 ribu 4 kali ini berbeda dengan PIP dari Kemdikbud, karena tujuan pelaksanaan program ini juga berbeda.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023:
1. pemegang KIP
2. dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
terkena dampak bencana alam - tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Sedangkan syarat penerima uang Rp 500 ribu 4 kali dalam setahun ini adalah sebagai berikut:
Syarat Penerima Uang Rp 500 Ribu 4 Kali
- Warga Negara Indonesia
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
- Sedang menempuh pendidikan di bangku SMA/sederajat
- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan ASN/TNI/Polri
Para siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id masih bisa dapat uang Rp 50 ribu 4 kali jika memenuhi 5 syarat di atas dan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.
Bansos PKH masih cair tahun ini dengan nominal Rp225 ribu sampai Rp750 ribu sebanyak 4 kali dalam setahun, cair via BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, atau Kantor Pos.
Berikut 3 cara untuk daftar jadi penerima Bansos PKH untuk siswa SMA/sederajat agar dapat uang Rp 500 ribu 4 kali:
1. Daftar online via Aplikasi Cek Bansos Kemensos
2. Daftar online di link DTKS yang disediakan pemerintah daerah setempat
3. Mengajukan diri ke kantor kepala desa dengan membawa KTP dan KK
Para siswa bisa cek penerima uang Rp 500 ribu 4 kali ini melalui link cekbansos.kemensos.go.id, bukan pip.kemdikbud.go.id.
Itulah siswa yang bisa dapat uang Rp 500 ribu 4 kali tanpa terdaftar PIP di pip.kemdikbud.go.id dan cara daftar online.***