Penyebab PIP Kemdikbud 2023 Tidak Padan DTKS, Isi Solusi dan Cara Cek di pip.kemdikbud.go.id Lewat HP

25 Juli 2023, 10:21 WIB
Penyebab PIP Kemdikbud 2023 tidak berlaku karena tidak padan DTKS, solusi dan cara cek penerima login pip.kemdikbud.go.id online lewat HP. /Facebook.com/Momz Aira

BERITA DIY - Simak penyebab PIP Kemdikbud 2023 tidak berlaku karena tidak padan DTKS, lengkap dengan solusi dan cara cek penerima via login pip.kemdikbud.go.id online lewat HP, di sini.

Sebagai informasi, batas waktu aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 untuk siswa kelas 6, kelas 9, dan kelas 12 adalah pada 31 Juli 2023.

Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di link pip.kemdikbud.go.id dan mendapati status SK Nominasi, wajib melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu di atas.

Jika siswa tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana PIP Kemdikbud 2023 akan hangus dan tidak bisa diambil lantaran sudah dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: BLT PIP 2023 Cair! Cek NIK NISN ke Sini, Siswa KIP Kategori Ini Bisa Dapat Uang Rp 1 Juta PIP Kemdikbud Lagi

Oleh sebab itu, segera cek penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan login pip.kemdikbud.go.id dan lakukan aktivasi rekening jika masih mendapati status SK Nominasi.

Namun jika muncul status SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.id, maka dana PIP Kemdikbud 2023 sudah masuk rekening dan bisa segera dicairkan.

Sedangkan siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, akan mendapati status atau keterangan "Data Tidak Ditemukan" saat cek penerima di link tersebutu.

Lantas, bagaimana dengan status "Tidak Berlaku karena Tidak Padan DTKS'? Simak penjelasannya, di sini.

Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud dan Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id 2023 Online Lewat HP, Ini Info Kapan Cair

Berikut ini beberapa akibat jika siswa PIP Kemdikbud 2023 atau KIP tidak berlaku karena tidak padan DTKS:

1. Tahun ini tidak dapat PIP Kemdikbud 2023 meskipun tahun sebelumnya mendapatkannya

2. Pada jenjang pendidikan sebelumnya mendapatkan bantuan ini, namun pada jenjang pendidikan selanjutkan tidak dapat lagi

3. Pada saat sekolah di madrasah (MI, MTs/MA/MAK) dapat bantuan, namun setelah sekolah di Dikdasmen (SD/DMP/SMA/SMK) tidak dapat lagi, dan sebaliknya

Berikut merupakan beberapa penyebab mengapa hal tersebut bisa terjadi:

- tidak terdaftar pada DTKS Kemensos

- tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik

- data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid

- tidak ditandai Layak PIP

Baca Juga: Selamat BLT Rp 2 Juta non PIP Bisa Cair ke Siswa Berciri Ini, Cek Penerima Bansos Bukan di pip.kemdikbud.go.id

- tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan

- putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya;

- dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu

Siswa yang merasa masih memenuhi syarat dan tidak masuk dalam beberapa penyebab di atas, bisa lapor ke kepala sekolah, kepala desa, dinas pendidikan, atau dinas sosial setempat.

Lakukan solusi di atas agar kembali dapat PIP Kemdikbud 2023 yang masih cair pada termin berikutnya. 

Setelah itu, siswa bisa cek penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan login pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah dapat bantuan ini atau tidak.

Baca Juga: Login Pip.kemdikbud.go.id Cek Status Penerima PIP Kemdikbud 2023, Uang Bantuan Rp1 Juta Cair Kapan?

Berikut cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 via login pip.kemdikbud.go.id online lewat HP:

1. Buka link pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)

3. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)

4. Masukkan hasil perhitungan angka di layar

5. Klik "Cek Penerima PIP"

6. Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak.

Demikianlah penyebab PIP Kemdikbud 2023 tidak berlaku karena tidak padan DTKS, lengkap dengan solusi dan cara cek penerima via login pip.kemdikbud.go.id online lewat HP,.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler