BERITA DIY - Simak cara cek penerima PIP 2023 yang belum dicairkan di link pip.kemdikbud.go.id beserta cara daftar agar dapat bantuan hingga Rp 1 juta, di sini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) masih menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP pada tahun 2023 ini.
Namun proses pencairan bantuan PIP 2023 hingga Rp 1 juta ini dilakukan secara bertahap, sehingga masih banyak siswa yang belum menerima dana dari program ini.
Siswa juga bisa cek penerima PIP 2023 yang belum dicairkan melalui link pip.kemdikbud.go.id lewat HP menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Link pip.kemdikbud.go.id akan menampilkan informasi dan status terbaru penyaluran bantuan ini, seperti SK Nominasi dan SK Pemberian.
Siswa akan mengetahui jika bantuan Rp 1 juta miliknya sudah cair, melalui status tanggal penyaluran dana pada kolom SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.id.
Sedangkan PIP yang belum dicairkan oleh pemerintah ditandai dengan munculnya SK Nominasi pada link pip.kemdikbud.go.id.
Para siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2023 di link pip.kemdikbud.go.id namun mendapatkan pemberitahuan SK Nominasi, maka wajib melakukan aktivasi nomor rekening ke bank.
Setelah itu status di link tersebut akan berubah dan muncul keterangan tanggal aktivasi rekening sehingga tinggal menunggu perubahan status menjadi SK Pemberian.
Berikut cara cek penerima PIP 2023 yang belum dicairkan di link pip.kemdikbud.go.id lewat HP:
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id lewat HP
2. Input NIK
3. Input NISN
4. Input kode huruf yang ada di layar
5. Klik "Cek Penerima PIP"
6. Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2023 atau tidak, serta apakah bantuan Rp 1juta sudah dicairkan atau belum.
DIkutip BeritaDIY dari laman resmi Puslapdik Kemdikbud, berikut beberapa penyebab bantuan PIP 2023 hingga Rp 1 juta tidak kunjung dicairkan:
- Siswa bukan penerima PIP pada tahun 2023 ini
- Rekening yang digunakan berbdea
- Masuk masuk dalam SK Nominasi
- Dana sudah dikembalikan ke kas negara karena tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan.
Sebagai informasi, bantuan PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta ini diberikan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar dan siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:
- Berasal keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Terkena dampak bencana alam
- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Perlu diketahui juga bahwa tidak semua siswa penerima PIP 2023 ini mendapatkan bantuan uang tunai Rp 1 juta, namun besaran dana yang diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.
Baca Juga: Cek PIP Kemdibud 2023 Siswa SD SMP SMA Login Pip.kemdikbud.go.id Lewat HP Ada Uang Bantuan Rp1 Juta
Berikut rincian dana bantuan PIP 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:
- Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000,-
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp75.000,
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun
- khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000,-
Adapun cara menjadi penerima PIP 2023 ini adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah
2. Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Adapun cara agar terdaftar pada DTKS Kemensos yakni dengan daftar melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.
Itulah cara cek penerima PIP 2023 yang belum dicairkan di link pip.kemdikbud.go.id beserta cara daftar agar dapat bantuan hingga Rp 1 juta.***