Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Kemendikbud Diundur, Ini Jadwal Program dan Cara Cek Hasil Seleksi

5 Juli 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi - Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Kemendikbud yang diundur serta jadwal program dan cara cek hasil seleksi. /Tangkap Layar Instagram/@kampusmengajar

BERITA DIY - Berikut informasi pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Kemendikbud yang diundur serta jadwal program dan cara cek hasil seleksi.

Pengumuman hasil seleksi Kampung Mengajar Angkatan 4 Kemendikbud sedianya dijadwalkan rilis pada hari ini, Selasa, 5 Juli 2022.

Namun pengumuman hasil seleksi program Kampus Mengajar Angakatan 4 resmi diundur. Seperti yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kampusmengajar.

"Informasi Penting, pengumuman kelulusan seleksi Program Kampus Mengajar Angkatan 4 Diundur. Informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui akun @kampusmengajar," tulis akun Instagram resmi Kampus Mengajar Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Apa Itu Kampus Mengajar dalam Kurikulum Merdeka Belajar 2022 dari Kemendikbudristek untuk Mahasiswa Magang

Mahasiwa yang telah daftar program Kampus Mengajar Angkatan 4 dari Kemendikbud ini nantinya bisa cek pengumuman hasil seleksi melalui link ini.

Setelah pengumuman hasil seleksi Kampus Mengajar Angkatan 4 resmi rilis, mahasiwa yang lolos seleksi masih memiliki agenda panjang dalam program dari Kemendikbud ini.

Jadwal program Kampus Mengajar Angkatan 4 secara lengkap bisa disimak di bawah ini:

  • 25 Mei – 12 Juni 2022: Pendaftaran
  • 25 Mei – 30 Juni 2022: Seleksi
  • 5 Juli 2022: Pengumuman Hasil Seleksi
  • 13 – 27 Juli 2022: Pembekalan Mahasiswa
  • 28 Juli 2022: Pelepasan Mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Angkatan 4
  • 1 Agustus – 2 Desember 2022: Penugasan
  • 2 Desember 2022: Penarikan Mahasiswa Peserta program Kampus Mengajar Angkatan 4

Baca Juga: Bagaimana Konsep Kurikulum Merdeka Belajar? Simak Penjelasannya

Apa Itu Kampus Mengajar?

Dilansir dari situs Kampus Mengajar Kemendikbud, Kampus Mengajar adalah sebuah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa selama 1 semester untuk membantu para guru dan kepala sekolah jenjang SD dan SMP dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang terdampak pandemi.

Melalui program Kampus Mengajar, mahasiswa bisa membaktikan ilmu, keterampilan, serta menginspirasi para murid sekolah dasar dan menengah tersebut untuk memperluas cita-cita dan wawasan mereka.

Keuntungan Gabung Program Kampus Mengajar

- Bantuan biaya hidup sebesar Rp1.200.000 per bulan bulan (ditransfer langsung ke rekening peserta Kampus Mengajar)

- Bantuan dana pendidikan UKT yang akan diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing kampus, maksimal dana UKT yang diberikan yaitu maksimal Rp2.400.000 (dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi sebagai pengurang UKT semester berikutnya).

Baca Juga: Cek Pengumuman PPDB Online Jateng 2022 SMA dan SMK, Ini Link Hasil Seleksi Semua Jalur: Kapan Daftar Ulang?

- Dana swab antigen/PCR adalah sejumlah dana yang diberikan kepada mahasiswa peserta program Kampus Mengajar. Dana swab antigen/PCR diberikan selama program Kampus Mengajar berjalan dengan dibayarkan secara reimbursement (at cost) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- Dana Darurat Dana keadaan darurat (force majeure) adalah dana yang diberikan kepada peserta program Kampus Mengajar yang membutuhkan biaya akibat terjadinya keadaan darurat dalam masa penugasan, seperti sakit (termasuk terpapar Covid-19), kecelakaan, bencana alam, dan dana kepulangan kematian bagi peserta program Kampus Mengajar.

Syarat Gabung Program Kampus Mengajar

- Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

- Minimum berada di semester 4 (empat) pada tahun akademik 2022/2023

- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4

Baca Juga: Pendaftaran LPDP Tahap 2 Tahun Ini Kembali Dibuka: Cek Syarat, Cara, dan Link Pendaftaran Beasiswa di Sini

- Berasal dari Program Studi yang terakreditasi

- Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian)

- Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar

- Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis, Kampus Mengajar Angkatan 1, 2, dan 3

Demikian informasi pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Kemendikbud yang diundur serta jadwal program dan cara cek hasil seleksi.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler