Link dan Cara Cek Dana PIP di pip.kemendikbud.go.id yang Cair Desember, Simak Syarat dan Besaran Bantuan

13 Desember 2021, 13:41 WIB
Simak syarat, besaran dana, dan link cek penerima PIP untuk pelajar SD, SMP, dan SMA bulan Desember 2021. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Simak syarat bantuan Program Indonesia Pintar, lengkap dengan link dan cara cek PIP di pip.kemendikbud.go.id yang cair bulan Desember 2021.

Program Indonesia Pintar kembali cair bagi pelajar yang memenuhi syarat untuk mendapat bantuan yang disingkat sebagai PIP ini. 

Kabar baiknya, para siswa/i bisa cek online melalui link yang disediakan oleh Kemendikbud, yaitu dengan alamat pip.kemendikbud.go.id untuk mengetahui status penerima bilan Desember 2021.

Baca Juga: Selamat, Anak Sekolah Dapat Bansos PKH Rp2 Juta Jika Penuhi 5 Syarat Ini! Cek Daftar Penerima Lewat Link Ini

Dikutip dari laman kemendikbud.go.id, PIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada siswa/i usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, PIP juga berlaku bagi pelajar yatim-piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau musibah.

Program PIP ini merupakan kolaborasi tiga kementerian, yang terdiri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Melalui Program Indonesia Pintar, diharapkan dapat mencegah pelajar dari kemungkinan putus sekolah, dan bagi yang telah mengalami putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Bulan Desember untuk Pelajar dan Golongan Lainnya, Ini Cara Daftar untuk Tahun 2022

Tiga syarat penerima PIP

Tak semua peserta didik di Tanah Air mendapatkan Program Indonesia Pintar. Hanya golongan tertentu yang berhak menerima agar bantuan berjalan merata.

Lebih lanjut, terdapat tiga syarat utama bagi peserta didik untuk terdaftar sebagai penerima PIP, yaitu:

- Siswa/i pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Siswa/i dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

- Siswa/i SMK yang menempuh studi keahlian kelompok di bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Kapan SK PPPK Guru Tahap 1 Keluar? Simak Penjelasan Orang Dalam, Hati-Hati Calo SK, Ini Ciri-Ciri SK yang Asli

Besaran bantuan PIP

Masih dikutip dari laman Kemendikbud, besaran dana PIP berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut ini rincian nominal Rupiah dalam satu tahun yang akan diterima.

- Siswa/i SD/MI/Paket A berhak mendapat PIP Rp450.000 per tahun

- Siswa/i SMP/MTs/Paket B berhak mendapat PIP Rp750.000 per tahun

- Siswa/i SMA/SMK/MA/Paket C berhak mendapat PIP Rp1.000.000 per tahun

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Daftar SNMPTN 2022 bagi Siswa dan Sekolah

Tautan atau link cek penerima PIP online

Ada dua tautan atau link untuk cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) secara online. Siswa/i hanya perlu memasukkan NISN dan nama ibu kandung. Berikut dua link tersebut:

- Tautan/link cek penerima PIP melalui pip.kemdikbud.go.id/home (atau klik link DI SINI)

- Tautan/link cek penerima PIP melalui pip.kemdikbud.go.id/home/cek_nisn (atau klik link DI SINI)

Nantinya akan muncul pemberitahuan apakah peserta didik masuk dalam penerima PIP atau tidak. Jika ya, maka bisa mencairkan di Bank BRI atau Bank BNI.

Khusus bagi peserta didik jenjang SMP dan SMA harus didampingi oleh orang tua/wali/guru saat pencairan di Bank. Bagi jenjang SMA bisa mencairkan sendiri.

Demikian syarat, besaran uang, link dan cara cek penerima dana bantuan PIP di link pip.kemdikbud.go.id yang cair bulan Desember 2021.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler