BERITA DIY - Inilah lokasi tempat uji emisi motor dan mobil gratis di Jakarta serta berapa biaya jika uji mandiri.
Mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023 Polda Metro Jaya bersama DLH DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota.
Kebijakan tilang uji emisi motor dan mobil di Jakarta merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta meminimalisir polusi udara yang semakin parah belakangan ini.
Kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Baca Juga: Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku, Cek Lokasi dan Denda untuk Motor Mobil
Sebelumnya pada tanggal 28-31 Agustus 2023, DLH DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah lokasi tempat uji emisi motor dan mobil gratis di Jakarta.
Namun saat ini uji emisi motor dan mobil gratis di Jakarta telah selesai. Oleh karenanya pemilik kendaraan bermotor hanya bisa melakukan uji emisi secara mandiri.
Masyarakat bisa cek lokasi uji emisi motor dan mobil melalui aplikasi e-uji emisi (Android) dan JAKI (iOS).
Selengkpanya, berikut daftar lokasi tempat uji emisi motor dan mobil di Jakarta bisa disimak di bawah ini.