Harga Pajak Plat Nomor Mobil untuk Nomor 1 Angka, 2 Angka, 3 Angka, 4 Angka

1 Oktober 2020, 10:30 WIB
Tarif PNBP Nopol Unik. /- Instagram @samsat.ciputat

BERITA DIY - Kalau mau bergaya, memang perlu merogoh kocek lebih dalam.

Contohnya, jika ingin mobil kita memiliki nomor polisi yang unik.

Tentu saja, nomor unik itu bikin tambah bergaya. Syaratnya, siap-siap merogoh kocek dalam-dalam.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemendikbud Setiap Bulan hingga Desember

Untuk memiliki nomor unik itu, Polri memberi kesempatan kepada siapapun, dengan syarat membayar biaya tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Dalam tabel pada gambar terlihat besaran tarif PNBP yang harus dibayar tersebut.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020, Bisa Lewat WA atau Link Ini

Seperti dijelaskan admin akun resmi @samsat.ciputat, misal anda menginginkan nopol B 217 AN, itu artinya mengikuti tabel untuk 3 Angka dengan huruf, yakni Rp 7,5 juta.

Atau ingin plat nopol B 1 CPT biar dikira orang nomor 1 di Ciputat, maka tarifnya mengikuti tabel untuk 1 Angka dengan huruf, yakni Rp 15 juta.

Berita ini sebelumnya sudah tayang di Seputar Tangsel dengan judul: Mau Nopol Unik? Ini Tarif PNBP Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

Atau jika ingin plat nopol B 16 biar dikira orang besar, maka tarifnya mengikuti tabel 1 Angka tanpa huruf, yakni Rp 20 juta.

Siapapun boleh meminta nomor unik manapun selagi nomor itu masih tersedia, atau belum dipakai orang lain.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bantuan BLT Non PKH Rp 500 Ribu per KK

"Untuk diketahui, ini adalah tarif PNBP, berbeda dengan pajak tahunan. PNBP NRKB Pilihan ini dikenakan setiap 5 tahun sekali saat perpanjangan," jelas admin @samsat.ciputat

Minat?.*** (Seputar Tangsel/Sugih Hartanto)

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler