BERITA DIY - Pemerintah terus menggenjot pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi efek dari pandemi Covid-19, sudah berbagai upaya dan program bantuan sosial untuk masyarakat dengan tujuan mengurangi beban masyarakat dan menumbuhkan sifat konsumtif mereka.
Sebelumnya pemerintah telah meluncurkan berbagai program mulai dari PKH, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sembako, Kartu Prakerja, Kartu Sembako dan yang kali ini adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemendikbud Setiap Bulan hingga Desember
Bulan September ini pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan serta program-program bantuan sosial, yang baru-baru ini salah satunya adalah bantuan subsidi pulsa dan paket data untuk masyarakat umum dan mahasiswa.
Baca Juga: Tak Bisa Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Website? Ini Cara Baru Dapat Bantuan
Dalam rangka mengurangi beban biaya saat melakukan kegiatan dan belajar secara daring (online).
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020, Bisa Lewat WA atau Link Ini
Pemerintah akan menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut dan pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.
"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.
Baca Juga: 10 Juta Pekerja Sudah Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Masih Ada Sisa 4 Juta Kuota! Cek Namamu
Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.
"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama
Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.