Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan Tanpa Perlu ke Samsat

26 Mei 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi - Pajak Kendaraan Bermotor. /Ade Bayu Indra/Pikiran-Rakyat.com

BERITA DIY - Setiap satu tahun sekali, setiap pemilik kendaraan bermotor diharuskan untuk melakukan pembaruan administrasi atau membayar pajak. Kini, Anda tak perlu lagi pergi ke kantor Samsat untuk membayarnya.

Anda hanya perlu memakai aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di Google Play store. Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional.

Diketahui, Samsat Online Nasional dapat melayani pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK.

Baca Juga: Bisa Dicicil Rp 1 Jutaan, Ini Spesifikasi Daihatsu Ayla

Lantas, bagaimana cara bayarnya?

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di playstore. Jika kamu ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tekan menu pendaftaran.

2. Setelah itu akan muncul pemberitahuan yang berbunyi, "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Terdapat pilihan setuju dan tidak setuju.

Baca Juga: Hindari 3 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Saat Menyalakan AC Mobil

Apabila ingin melanjutkan pembayaran, klik tombol setuju. Setelah itu, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

3. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

4. Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.

Baca Juga: Daftar Harga Toyota Avanza Bekas Tahun 2004-2012 pada Mei 2021

5. Perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

Apabila kode bayar sudah keluar, kamu tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM. Ingat, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.

6. Setelah melakukan pembayaran, kamu akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran. Dalam rentang 30 hari tersebut, kamu harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Honda All New CB150R StreetFire yang Masih Inden di Jakarta

Dalam persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa beberapa dokumen. Dilansir dari NTMC Polri pada Rabu 26 Mei 2021, berikut adalah syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:

  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke Petugas).
  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa).

Baca Juga: Cara Buat atau Perpanjang SIM Online Usai Lebaran 2021 Beserta Tarif Resminya

Demikian cara dan syarat bayar pajak kendaraan dengan cara mudah dan tanpa perlu ke kantor Samsat.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler