BERITA DIY - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah.
Sebelumnya wajib mendatangi pelayanan SIM keliling hingga Satpas, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah.
Jadi sekarang memperpanjang SIM bisa dilakukan dari rumah.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan UMKM Daftar BPUM Jika Nama Tak Terdaftar di Link Eform BRI eform.bri.co.id/bpum
Dikutip dari situs Korlantas Polri, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM:
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM lama;
- surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
- surat keterangan kesehatan mata.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BLT BST Rp 500 Ribu per KK, Sembako dan Bantuan Terbaru Pakai HP
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.