BERITA DIY - Di masa pandemi saat ini, pemerintah telah menyalurkan bantuan berupa Subsidi gaji BLT sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) tersebut sebagai subsidi yang dapat diigunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi pekerja selama pandemi.
Untuk saat ini, bantuan tersebut telah memasuki tahap 5 sudah dan sudah dapat dicairkan.
Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi
Baca Juga: Cek Nama Anda Disini, Bantuan Tunai Rp500 RIbu Bagi 9 Juta Warga Cair Oktober
Akan tetapi jika para penerima bantuan yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji BLT Rp600 ribu, bisa mengadu atau lapor ke Kemnaker dengan cara yang telah dilansir dari mantrasukabumi via laman ANTARA, simak berikut ini:
1. Dapat mengajukan pengaduan melalui link https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.
2. Setelah itu pilih menu pengaduan untuk melaporkan penyaluran bantuan gaji tahap 5 untuk segera menerima bantuan yang akan diberikan.
Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja? Daftar JPS, 23 Ribu Orang Sudah Diterima