UU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan, Begini Tanggapan Novel Baswedan

- 7 Oktober 2020, 07:03 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. /RRI

BERITA DIY - UU Cipta Kerja telah disahkan pada hari Senin, 05 Oktober 2020 cukup banyak dikecam dan mendapat penolakan dari masyarakat khususnya mereka para pekerja atau buruh.

Saat kencang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, Novel Baswedan yang merupakan seorang penyidik KPK senior juga angkat bicara perihal penolakan UU Cipta Kerja.

Hal ini diketahui berdasarkan postingannya melalui akun media sosial Twitter.

Baca Juga: Publik Perlu Memprotes Perihal Pengesahan UU Cipta Kerja, Begini Penjelasannya

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Novel Baswedan beranggapan jika Pemerintah dan DPR sama sekali tidak menggubris bahkan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

Padahal seharusnya pemerintah dan DPR-lah yang menjadi garda terdepan untuk membela masyarakat.

“Sekian banyak alasan yg disampaikan pemerintah soal perlunya UU Omnibuslaw, sekalipun pakar & banyak yg katakan akan rugikan masy. Bila kemudian hari ternyata salah, lalu bgmn? Thd UU KPK jg sama, dan stlh disahkan akibatnya buruk bagi KPK dibiarkan saja.” tulis Novel Baswedan melalui akun twitternya @nazaqistsha, dilansir dari Portal Jember.

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul:UU Cipta Kerja Disahkan, Novel Baswedan : Memang Pemerintah Berpihak dan Bertindak Untuk Siapa?

Novel Baswedan juga menyampaikan bahwa seharusnya tugas pemerintah adalah mensejahterakan masyarakat hingga memberantas korupsi.

“Seringkali dikatakan bila tdk sesuai JR ke MK. Lupa ya bila mensejahterakan masy, berantas korupsi dsb itu kewajiban pemerintah? Aneh, pemerintah justru berhadapan dgn masy yg seharusnya dilayani atas haknya. Mmg pemerintah berpihak dan bertindak utk siapa?” tambahnya melalui postingan yang diunggah pada pagi hari, Selasa 6 Oktober 2020.

Tidak hanya itu, kegelisahan Novel Baswedan juga terus berlanjut saat menanggapi sebuah postingan Laode M Syarif, pada tanggal 4 Oktober 2020 yang berisi :

  1. UU @KPK_RI
  2. UU Minerba
  3. UU Cipta Kerja

Baca Juga: Cair Hari Ini! Berikut Jadwal BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Ditransfer ke Mandiri, BRI, BNI, hingga BCA

“Untuk kepentingan siapa ini? Yg jelas tdk utk masyarakat Krn dampaknya akan merugikan negara dan masyarakat. Sudah cukup ngawurnya, kasihan bangsa ini.. :(“ tulisnya untuk menanggapi unggahan tersebut.

Novel Baswedan memang dikenal sebagai tokoh yang membela kebenaran dan berani untuk menegakkannya.

Atas prinsipnya itu, dia menegaskan dengan cara meretweet sebuah cuitan dari akun twitter @ManJaddaWaJadaa pada 4 Oktober yang berisi :

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp 600 Ribu Cair Hari Ini, Cek Nama Penerima di Sini

"Biarlah dibenci karena melakukan sesuatu kebaikan daripada disayangi kerana melakukan sesuatu keburukan." ujar akun @ManJaddaWaJadaa.***(Siska Anggraeni/Portal Jember)

Editor: Galih Nur

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah