Tak menyangkal, politisi PDIP ini justru membenarkan, karena kasus seperti ini pernah terjadi di wilayah yang dipimpinnya.
Ia menyebut ada orang yang divonis positif Covid-19, padahal hasil tesnya belum keluar. Setelah meninggal, hasilnya menunjukkan negatif.
Moeldoko menjelaskan, kini setiap ada pasien yang meninggal di RS, dokter harus memberikan catatan data kematian.
Baca Juga: Donald Trump Positif Covid-19, Dokter Ini Mengecam Trump dan Menyebutnya Gila
Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi sebelum akhirnya ditentukan Covid-19 atau bukan. Minusnya, penerapan sistem itu akan menimbulkan keterlambatan data angka kematian.
Namun, kalangan dokter tidak terima dengan tudingan Moeldoko dan Ganjar. Di media sosial, para dokter ramai-ramai menyampaikan protes.
Protes juga dilayangkan dokter yang juga akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Tonang Dwi Ardyanto. Dia menilai pernyataan Moeldoko-Ganjar membuat runtuhnya kepercayaan masyarakat kepada pelayanan kesehatan. Padahal, kepercayaan adalah harga paling mahal bagi seorang dokter.
Baca Juga: Berikut Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 di Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, Cek Rekening Anda Segera
Namun ternyata jika melihat biaya yang harus dikeluarkan untuk pasien yang terkena Covid-19 bisa membuat publik kaget.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp 105 juta sebagai biaya paling rendah.