Penentuan nomor polisi mobil termasuk ganjil atau genap ditentukan oleh digit terakhir pada nomor polisi mobil.
Nomor ganjil diakhiri dengan angka 1, 3, 5, 7, atau 9, sementara untuk nomor genap diakhiri dengan angka 0, 2, 4, 6, atau 8.
Kebijakan ganjil genap Jakarta memaksa pengguna jalan untuk selalu mengingat atau memeriksa daftar jalan setiap hendak melintasi jalan-jalan di ibu kota.
Aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Selama akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur, aturan ganjil genap tidak berlaku.
Daftar/Peta Jalan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini
Berikut adalah daftar jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada