Kabar Baik! Pemerintah Atur Harga Swab Test, Paling Mahal Rp 900 Ribu

- 2 Oktober 2020, 18:35 WIB
Tim Satgas penanganan Covid-19, sedang melakukan swab test kepada para pegawai Dinas Perikanan Pandeglang, Kamis 1 Oktober 2020.
Tim Satgas penanganan Covid-19, sedang melakukan swab test kepada para pegawai Dinas Perikanan Pandeglang, Kamis 1 Oktober 2020. /Ade Taufik/

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian COVID-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia.

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir seperti dilansir dari Antara, Jumat, 2 Oktober 2020.

Kadir menyebutkan harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Baca Juga: Apa Itu Remdesivir Obat Corona, Bagaimana Cara Kerjanya?

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Plt Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat. Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump dan Istrinya Positif Covid-19

Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini. Harga tes PCR maksimal Rp900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Beri Bantuan BLT Rp 1 Juta ke 26 Ribu Orang, Cek Kriteria Penerimanya

Kadir menerangkan bahwa keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp900 ribu demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.

Dia mengimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.

Kadir menyebut pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh BPKP.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020, Bisa Lewat WA atau Link Ini

Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan bahwa penetapan harga tertinggi tes PCR ini sudah dilakukan kajian berulang kali baik itu melalui survei di lapangan, hingga diskusi bersama pihak Kementerian Kesehatan.

"Kami melakukan semacam kajian terhadap harga swab tes yang kami lakukan dengan mengumpulkan informasi dan data di 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia. Kemudian kami lakukan analisis dari data yang kami miliki, dan juga dengan melihat berbagai unsur," kata dia.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x