3. Panitia akan mencocokkannya dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu.
4. Masyarakat mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih. Kemudian, jenis kelamin pemilih.
5. Setelah petugas KPPS di TPS menulis nomor urut kehadiran pada Formulir Model C6 dan diberikan pengarahan informasi.
6. Masyarakat dapat duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
7. Petugas KPPS nantinya memberikan Formulir Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
8. Masyarakat menerima surat suara yang telah diisi nama kecamatan, desa/kelurahan, nomor TPS dan ditandatangani Ketua KPPS.
9. Selanjutnya, masyarakat dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara yang kosong. Dalam bilik itu, pemilih memberikan suara.
10. Masyarakat dapat melakukan pencoblosan surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon. Pastikan lakukan pencoblosan surat suara dengan benar sesuai ketentuan agar suara dianggap sah. Setelah memberikan suara di bilik suara, masyarakat harus melipat kembali surat suara.