Begini Cara Lapor Jika Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Meskipun Memenuhi Syarat

- 23 September 2020, 11:55 WIB
Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Cair ke Rekening
Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Cair ke Rekening /Foto: MantraSukabumi PRMN

 

BERITA DIY - Hingga hari ini, 23 September 2020, masih banyak karyawan yang belum mendapatkan bantuan  subsidi gaji BPJS sebesar Rp 2,4 juta dari Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker). Karyawan yang memenuhi syarat dapat melapor jika BLT-nya masih belum cair hingga tahap 4 ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji Rp 2,4 juta adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pekerja yang memenuhi syarat menerima BLT subsidi gaji kemungkinan belum mendapatkan jadwal pencairan.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta dengan Modal KTP, Ini Syaratnya

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Shihab Tewas Mabuk Pipis Unta Karena Depresi Didatangi Debt Kolektor di Arab

Atau pekerja yang merasa memenuhi syarat namun khawatir tidak mendapatkan bantuan ini, bisa melakukan lapor ke BPJS ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Keren! Ini Pesan Jokowi di Sidang Umum PBB tentang Vaksin Covid-19 dan Kemerdekaan Palestina

Baca Juga: Cara Download Lagu MP3 dari YouTube Tanpa Aplikasi Sangat Mudah

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sejauh ini total sudah 9 juta pekerja dari tahap 1 hingga 3 menerima bantuan subsidi gaji ini.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 pekerja yang mendapatkan BLT ini harus mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Mulai Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima lewat SMS dan WA

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut, berikut kriterianya:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

-  Pekerja/buruh penerima upah;

-  Memiliki rekening bank yang aktif;

-  Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x