BERITA DIY – Berikut merupakan informasi tentang jumlah gaji KPPS Pemilu 2024 yang dilantik hari ini lengkap dengan waktu pencairannya.
Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 sudah akan memulai melaksanakan tugasnya di akhir bulan ini.
Sesuai dengan tugas pokoknya, petugas KPPS akan melalukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di lokasi yang telah ditetapkan.
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, petugas KPPS juga harus mempersiapkan segala kebutuhan sampai hari Pemilu 2024 tiba.
Baca Juga: BRI Sukses Berdayakan Lebih dari 400 Ribu UMKM agar Naik Kelas Lewat Rumah BUMN
Setiap lokasi TPS terdapat tujuh petugas KPPS yang akan menyelenggrakan pemungutan suara di sana. Tugas masing-masing anggota berbeda tergantung pada tanggung jawab yang telah diberikan.
Tugas tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembetukan dan Tata Kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Setelah melaksanakan serangkaian kewajibannya menjadi Petugas KPPS, mereka akn mendpaatkan sejumlah gaji.
Pada tahun sebelumnya, Pemilu 2019, petugas KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp500.000, sedangkan tahun ini lebih banyak daripada itu.
Baca Juga: Kapan Pelantikan KPPS Pemilu 2024? Cek Jadwal Lengkap dan Masa Kerjanya di Sini
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 dikabarkan mencapai Rp1.100.000 per orang. Besaran ini naik lebih dari dua kali lipat daripada yang sebelumnya.
Honor tersebut diperuntukkan bagi anggota biasa, sedangkan untuk ketua KPPS sedikit lebih besar.
Setiap ketua KPPS akan menerima Rp1.200.000. Peningkatannya lebih dari 100% daripada tahun sebelumnya, yakni Rp550.000.
Sesuai dengan peraturan yang tertera dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS akan turun setelah masa kerja selesai.
Baca Juga: Cara Pelunasan Biaya Haji 2024 Sesuai Juknis Kemenag & Besaran Bipih Terbaru
Masa kerja petugas KPPS akan dimulai sejak dilantik pada hari ini, 25 Januari 2024, sampai sebulan kedepan, 25 Februari 2024.
Sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2003, petugas KPPS Pemilu 2024 akan dilantik oleh pihak yang bertanggung jawab atas pembentukan KPPS.
Pihak yang dimaksud ialah PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat yang membawahi petugas KPPS.
Pelantikan dapat dilaksanakan secara luring ataupun daring sesuai dengan kondisi tempat pelaksanaan acara.
Baca Juga: Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024
Seluruh TPS dijadwalkan melakukan pelantikan petugas KPPS pada hari ini, Kamis, 25 Januari 2024, di tempat masing-masing.
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 akan diterima setelah masa kerja tersebut dan sudah tidak memiliki tanggung jawab berkenaan dengan tugasnya.
Apabila seluruh hal tersebut telah selesai, petugas KPPS kemungkinan akan menerima gajinya di akhir Februari ataupun awal Maret 2024.
Itulah informasi tentang jumlah gaji KPPS Pemilu 2024 yang dilantik hari ini lengkap dengan waktu pencairannya.*** Irza Triamanda