Sudah Jadi Aturan Kalau Selama PSBB Restoran Hanya Boleh ‘take-away’, 23 Restoran Ini Kena Segel

- 16 September 2020, 20:32 WIB
Ilustrasi: Restoran
Ilustrasi: Restoran /Pixabay

BERITA DIY - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah berlaku sejak Senin, 14 September 2020 dengan segala aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya terkait pemutusan rantai Covid-19 lewat kluster rumah makan makan di tempat (dine-in) dilarang.

Hari ini, Rabu, 16 September 2020, Satuan Tugas (Satgas) PSBB Jakarta telah menutup sebanyak 23 restoran atau rumah makan yang masih menyediakan dine-in. 23 restoran atau rumah makan itu dianggap sudah melanggar protokol kesehatan selama PSBB masih diberlakukan di Jakarta.

“Ada klaster di rumah makan yang kita sama-sama lakukan penindakan operasi yustisi, yakni ada 23 restoran atau rumah makan yang sudah kami tutup,” kata Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Mako Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Memulai Karir Dari Guru SD Hingga Sekda DKI Jakarta, Begini Sosok Saefullah Bagi Sandiaga Uno

Ke 23 restoran atau rumah makan yang terjaring Satgas PSBB Jakarta tersebut ketahuan masih menyediakan fasilitas makan di tempat atau dine-in ketika Satgas PSBB melakukan inspeksi.

Yusri menjelaskan restoran atau rumah makan tersebut kemudian disegel oleh Satpol PP dengan dampingan petugas TNI-Polri.

“Kesalahannya adalah, sudah disampaikan di Pergub 88, kalau restoran atau rumah makan hanya bisa ‘take away’, tidak boleh makan di situ. Tapi kami temukan tadi ada 23 rumah makan yang disegel Satpol PP didampingi oleh tim karena sudah melanggat aturan yang diberlakukan,” jelas Yusri Yunus.

Baca Juga: Lomba Lari Sleman Temple Run 2020 Resmi Dibatalkan, Atribut Lari Dikirim ke Rumah Peserta

Namun belum dijelaskan lebih jauh penyegelan restoran atau rumah makan yang terkena berlangsung berapa lama atau terkait denda terhadap rumah makan tersebut.

Sebelum dilaksanakan PSBB sudah dipersiapkan jika restoran atau rumah makan hanya menyediakan fasilitas take away.

Halaman:

Editor: Ina Nurhayati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x