Peringatan Detik-Detik Proklamasi, Ambil Sikap Sempurna pada 17 Agustus 2020 Pukul 10.17 WIB

- 8 Agustus 2020, 08:47 WIB
Heru Budi Hartono saat memberikan keterangan.
Heru Budi Hartono saat memberikan keterangan. /Dok. presidenri.go.id

BERITA DIY - Indonesia memasuki bulan Agustus dan bersiap melangsungkan ulang tahun kemerdekaan yang ke-75. Menanggapi hal tersebut, Istana Kepresidenan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan aktivitasnya sejenak, besok pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17 WIB.

Melalui keterangan siaran pers di laman presidenri.go.id yang dikutip pada 8 Agustus 2020, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengajak untuk ambil sikap sempurna dan berdiri tegak.

“Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB. Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi,” ujarnya.

Baca Juga: Begini Cara Pakai Reels, Fitur Baru Instagram untuk Saingi TikTok

Berdasarkan keterangan dari Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden, sikap sempurna dan berdiri tegak ini dilakukan untuk membangkitkan kembali semangat cinta Tanah Air. Ia berharap seluruh masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam acara ini.

Seperti diketahui, Indonesia terbagi ke dalam tiga zona waktu yang berbeda, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB) yang mencangkup pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah; Waktu Indonesia Tengah (WITA) yang meliputi Sulawesi, Kepulauan Sunda Kecil, Nusa Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; serta Waktu Indonesia Timur (WIT) yang mencangkup wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Menanggapi hal ini, Heru juga menjelaskan teknis pelaksanaan sikap sempurna tersebut untuk kemudian bisa serempak dilakukan oleh masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Pelaksanaan sikap sempurna ini mengacu pada Waktu Indonesia Barat.

Baca Juga: 'Gantung Mereka di Tiang Gantung' Demonstran Tuntut Pemerintah Selamatkan Lebanon

“Bagaimana di daerah lain? Menyesuaikan melihat pada kondisi di sana. Misalnya bedanya dua jam di daerah timur, berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu,” jelas Heru. Sementara untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri yang memiliki zona waktu terlalu jauh tidak harus dilakukan secara serentak dengan yang dilakukan di Indonesia.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x