Namun, belum diketahui secara jelas Sjam Kamaruzzaman dapat perintah dari mana atau dari siapa untuk menggerakkan Letkol Untung.
Biro Chusus PKI adalah satuan indoktrinasi ideologi komunis sekaligus spionase PKI yang dibentuk DN Aidit pada September 1964 atas prakarsa Sjam Kamaruzzaman.
Adapun DN Aidit tidak pernah diadili. Ia ditangkap di Jawa Tengah dan ditembak mati oleh militer Indonesia.
Sembari proses Mahmilub dengan menghadirkan dan menghukum para petinggi PKI, militer dan para masyarakat menyisir serta menangkap siapa pun yang dianggap simpatisan PKI.
Adalah Operasi Penumpasan G30S PKI dengan pimpinan Panglima Kostrad Mayjen Soeharto serta Kolonel Sarwo Edhi Wibowo.
Orang-orang yang dianggap simpatisan PKI dan anggota organisasi yang diidentikan dengan ideologi komunis (Lekra, CGMI, Pemuda Rakyat, Barisan Tani Indonesia (BTI), Gerakan wanita Indonesia (Gerwani), dll) ditangkap--beberapa tempat terjadi pembunuhan massal.
Tercatat di buku 'Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto' (2008) gubahan John Rossa, setidaknya ada 500.000 orang di berbagai daerah, khususnya di Pulau Jawa dan Bali mati karena diduga simpatisan PKI sepanjang 1965-1966.
Kemudian, selama Oktober 1965, terjadi demonstrasi besar-besaran agar Presiden Soekarno membubarkan PKI.
Pada 6 Maret 1966, Letkol Untung dijatuhi vonis hukuman mati dalam pengadilan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub).