BERITA DIY - Inflasi provinsi Jambi mencapai 8,55 persen merupakan inflasi tertinggi di Indonesia bersama lima provinsi lainnya, lalu apa itu inflasi dan bagaimana dampaknya?
Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022 menyebutkan bahwa terdapat lima provinsi di Indonesia dengan inflasi tertinggi diatas lima persen.
Presiden pun meminta kepada pemerintah daerah untuk mencermati kondisi inflasi di provinsi masing-masing sehingga dapat diselesaikan bersama untuk bisa turun di bawah angka lima persen.
Lima provinsi dengan inflasi tertinggi antara lain:
- Jambi sebesar 8,55 persen
- Sumatera Barat sebesar 8,01 persen
- Bangka Belitung sebesar 7,77 persen
- Riau sebesar 7,04 persen
- Aceh sebesar 6,97 persen
Baca Juga: Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022 oleh Bank Indonesia serta Cara Penukaran di Aplikasi PINTAR
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia yaitu bi.go.id, inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
Dalam perhitungan rata-rata perubahan harga barang dan jasa ini, Badan Pusat Statistik (BPS) selaku lembaga yang menghitung inflasi memakai Indeks Harga Konsumen (IHK)
Perhitungan IHK dikelompokan menjadi tujuh kelompok pengeluaran yang didapatkan melalui Survei Biaya Hidup (SBH), antara lain:
- Bahan makanan
- Makanan jadi, minuman, dan tembakau
- Perumahan
- Sandang
- Kesehatan
- Pendidikan dan olahraga
- Transportasi dan Komunikasi
Jika tingkat inflasi naik maka dapat dikatakan adanya kenaikan harga biaya hidup yang menyebabkan anggaran untuk belanja masyarakat semakin tinggi.
Dengan anggaran belanja yang meningkat tentu membuat daya masyarakat untuk menabung dan berinvestasi akan menurun dan membuat ekonomi melemah.
Biaya hidup yang tinggi secara perlahan akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun, sehingga kenaikan kasus kekurangan gizi bisa saja terjadi.
Serta sektor ekonomi lainnya akan jatuh karena daya beli masyarakat akan terfokuskan ke bahan makanan untuk kebutuhan hidup utama sehari-hari.
Sehingga komoditas selain bahan makanan seperti pakaian, transportasi, dan komunikasi akan sulit berkembang.
Kenaikan inflasi tidak sepenuhnya berdampak buruk, Pemerintah dan BI membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi untuk tahun 2022 sendiri sebesar 2,5 persen.
Namun dilansir dari situs resmi BI yaitu bi.go.id, inflasi Indonesia secara nasional sebesar 4,94 persen.
Itulah informasi seputar inflasi dan dampak yang akan terjadi dimana Jambi sebagai provinsi dengan inflasi tertinggi di Indonesia.***