Profil PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati dan Permata Hijau Group: Perusahaan yang Terlibat Kasus Minyak Goreng

- 20 April 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi profil  PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati dan Permata Hijau Group, tiga perusahaan kelapa sawit yang diduga terlibat kasus izin minyak goreng dengan Dirjen Kemendag.
Ilustrasi profil PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati dan Permata Hijau Group, tiga perusahaan kelapa sawit yang diduga terlibat kasus izin minyak goreng dengan Dirjen Kemendag. /PEXELS/ihsanaditya

BERITA DIY - Berikut profil PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati dan Permata Hijau Group, tiga perusahaan yang terlibat kasus izin minyak goreng dengan Dirjen Kemendag.

Belakangan tiga perusahaan minyak kelapa sawit menjadi perbincangan karena diduga mendapat izin dari Dirjen kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Ketiga perusahaan yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati dan Permata Hijau Group.

Baca Juga: Profil Dirjen Kemendag yang Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng: Karier dan Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Pendaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka.

Kejagung menuntut IWW karena diduga terlibat perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung meringkus tiga orang dari tiga perusahaan minyak kelapa sawit terkemuka di Tanah Air.

Baca Juga: Profil dan Biodata Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Kemendag Diduga Korupsi Minyak Goreng, Pernah Diperiksa KPK

Ketiganya merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley M.A., Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Padulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare, Togar Sitanggang.

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," kata Sanitiar kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 April 2022, dilansir dari ANTARA NEWS.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x