Terduga bergerak ke arah Slipi, Pejompongan dan melakukan aksi dengan bom molotov yang terbuat dari pecahan botol lalu diisi dengan akseleran.
Polisi menemukan bukti dari rekaman CCTV hingga hasil dari patroli di berbagai media sosial. Para terduga dikenakan Pasal 187 tentang pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Demikian kronologi Pospol Pejompongan dikabar oleh massa hingga Kepolisian berhasil menangkap tiga terduga pelaku pembakar Pos Polisi.***