Sedangkan untuk pengajuan sanggah bagi pelamar PPPK Guru 2021 wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat baru dilaksanakan besok 15 Agustus 2021 setelah pengumuman hasil seleksi administrasi keluar tanggal 13 – 14 Agustus 2021.
Selama dalam periode masa sanggah tersebut, jika ada pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar berhak mengajukan sanggahan.
Pengajuan sanggahan ini dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar melakukan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Namun ingat, sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan saat pendaftaran.
Sanggah hanya diterima panitia penyelenggara seleksi apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar. Melainkan kesalahan yang disebabkan karena ketidaktelitian panitia seleksi instansi.
Adapun masa jawab sanggah akan dilakukan panitia penyelenggara seleksi melalui verifikasi ulang atas sanggahan peserta. Dan memberikan jawaban sanggahan kepada peserta yang mengajukan sanggah.
Pengumuman hasil sanggah disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.