Cek Persyaratan Diskon Listrik hingga 50 Persen, Diperpanjang sampai Desember 2021

- 19 Juli 2021, 14:45 WIB
ILUSTRASI - Penetapan diskon listrik dari 25 persen hingga 50 persen diperpanjang hingga bulan Desember 2021.
ILUSTRASI - Penetapan diskon listrik dari 25 persen hingga 50 persen diperpanjang hingga bulan Desember 2021. /Tangkapan layar: Instagram.com/@pln_id

BERITA DIY - Simak cek persyaratan diskon listrik hingga 50 persen di sini. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang subsidi listrik yang sebelumnya sampai bulan September dan kini sampai bulan Desember 2021.

Perpanjangan diskon listrik mulai 25 persen hingga 50 persen ini diberlakukan menyusul PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021. Sementara itu, perpanjangan subsidi listrik hingga Desember 2021 disampaikan oleh Kementerian Keuangan.

“Kami akan menambah dan memperpanjang diskon listrik yang harusnya selesai bulan September untuk 32,6 juta pelanggan, kita akan perpanjang hingga bulan Desember,” ungkap Sri Mulyani dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, 18 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Diskon Listrik PLN Sebesar 50 Persen Secara Langsung

Terlebih lagi, tambahan anggaran yang diperpanjang hingga bulan Desember 2021 kedepan mencapai Rp2,33 triliun. Rinciannya adalah tambahan subsidi diskon listrik Rp1,19 triliun dan bantuan rekening minum serta biaya abodemen sebesar Rp0,42 triliun.

Dengan demikian, keseluruhan anggaran untuk program subsidi listrik dari bulan Januari hingga Desember 2021 mencapai Rp11,6 triliun, yang terdiri dari subsidi diskon listrik dan bantuan rekening minum beserta biaya abodemen.

Adapun program diskon listrik hingga 50 persen diharapkan menyasar kepada masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial, sebagaimana dikutip dari laman Instagram resmi PLN @pln_id, pada Minggu, 4 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening BSU Subsidi Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id yang Tutup 31 Juli 2021

Dikutip dari Instagram @pln_id pada 4 Juli 2021, berikut rincian pengguna yang berhak mendapat subsidi listrik dari 25 persen hingga 50 persen:

. Diskon 50 persen bagi tiga jenis pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)

- Rumah tangga Daya 450 VA (R-1/450 VA);

- Bisnis kecil daya 450 VA (R-1/450 VA);

- Industri kecil daya 450 VA (I-1/450 VA).

*Diskon berlaku s.d pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

Baca Juga: Cara Klaim Diskon Listrik PLN Tak Perlu Lewat Nomor WhatsApp atau PLN Mobile, Cek Update Terbarunya!

2. Diskon 25 persen bagi pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)

- Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (D-1/900 VA).

*Diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

3. Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang Pemakaian Energi Listriknya di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan:

- Golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d S-3/>-200 kVA);

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sudah Cair, Segera Cek Penerima di sid.kemendesa.go.id

- Golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-3/>-1.300 VA s.d B-3/>- 200 kVA);

- Golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/>-30.000 kVa ke atas).

Pembatasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50 persen bagi Pelanggan Golongan Layanan Khusus untuk Keperluan Sosial, Bisnis, dan Industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan Biaya Bebas atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:

- Golongan sosial Daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);

Baca Juga: Syarat Lolos Bantuan UMKM PNM Mekar, Daftar Penerima BPUM atau BLT Dapat Cek di banpresbpum.id

- Golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA);

- Golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Demikianlah cek persyaratan diskon listrik dari 25 persen hingga 50 persen yang diperpanjang sampai bulan Desember 2021.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x