BERITA DIY – Daftar obat terapi Covid-19 yang diakui dan diizinkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan harganya. Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dibuat geger dengan Ivermectin yang dianggap bisa menyembuhkan Covid-19.
Kabar ini tentu menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya keabsahan Ivermectin sebagai obat Covid-19 belum dibuktikan secara ilmiah maupun belum diizinkan atau diakui oleh BPOM secara resmi.
Setelah terjadi simpang siur, kini BPOM telah mengakui Ivermectin sebagai salah satu obat untuk terapi penyembuhan Covid-19. Ivermectin akhirnya diakui oleh BPOM sebagai obat untuk terapi Covid-19 setelah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Baca Juga: 8 Gejala Covid-19 Varian Delta, Mulai dari Mual Sampai Demam
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi Covid-19. Ia juga menyampaikan, bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi COVID-19," kata Arya melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip BERITA DIY dari ANTARA, Kamis, 15 Juli 2021.
Arya mengatakan keputusan BPOM untuk mengakui Ivermectin sebagai obat terapi penyembuhan Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Arya juga menyampaikan bahwa diakuinya Ivermectin sebagai salah satu obat terapi Covid-19 merupakan sebuah terobosan yang membantu masyarakat. Mengingat harga Ivermectin yang terjangkau dan bisa dibeli di apotek. Hal ini dikatakannya mampu membantu percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi dan terus bertambah setiap harinya.
"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," kata Arya.
Selain Ivermectin, BPOM telah mengakui dan mengizinkan tujuh obat lain sebagai obat terapi penyembuhan Covid-19.
Baca Juga: Link PINJAM TABUNG OKSIGEN untuk Pasien COVID-19: Sistem Buka Tutup, Siap Dibuka 15 Juli 2021
Berikut daftar obat terapi Covid-19 yang diakui BPOM dan perkiraan harganya:
1. Remdesivir 100 mg Vial Rp510.000
2. Favipiravir 200 mg Tablet Rp22.500
3. Oseltamivir Oseltamivir 75 mg Kapsul Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp3.262.300, 10 persen 25 ml infus Rp3.960.000 dan 10 persen 50 ml infus Rp6.174.000
5. Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500
6. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp5.710.000 dan 80 mg/4 ml infus Rp1.162.000
7. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 dan 500mg (vial) Rp95.400
8. Dexametason (tunggal) 0.5 mg Tablet Rp1.100 – Rp6.600
Itulah daftar obat terapi Covid-19 yang diakui oleh BPOM serta harganya.***