2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Ketentuan memiliki SIM pbagi pengemudi kendaraan di jalan raya tertuang pada pasal 281 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM."
Berikut 4 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Timur-Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan-Kampus Trilogi Kalibata & Jalan M. Saidi Petukangan
- Jakarta Barat-Mal Citraland Grogol
- Jakarta Pusat-Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM keliling ini dibuka mulai pagi ini, Rabu 16 Juni 2021 SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.***
Editor: Iman Fakhrudin