Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Boleh Diberikan kepada Orang-Orang dengan Kriteria Ini

- 28 Januari 2021, 15:37 WIB
Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Boleh Diberikan kepada Orang-Orang dengan Kriteria Ini.
Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Boleh Diberikan kepada Orang-Orang dengan Kriteria Ini. /Instagram.com/@kemenkes_ri

BERITA DIY - Kehadiran Vaksin Covid-19 Sinovac di Indonesia dianggap oleh banyak pihak sebagai suatu harapan baru dalam upaya menekan jumlah orang yang terinfeksi covid-19.

Akan tetapi, sebagian orang meragukan kemampuan Vaksin Covid-19 Sinovac ini sehingga memilih untuk tidak divaksin. Bahkan, beberapa waktu lalu seorang anggota DPR ada yang mengatakan lebih baik ia membayar denda dari pada harus divaksin dengan vaksin yang menurutnya kemampuannya diragukan.

Demi meyakinkan rakyat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersedia untuk menjadi yang pertama divaksin guna meyakinkan kepada rakyat Indonesia bahwa Vaksin Covid-19 Sinovac tersebut aman digunakan.

Baca Juga: Awas! Hoax Bansos Tunai Rp3,55 Juta Tahun 2021 untuk Peserta BPJS Kesehatan

Namun, terlepas dari pro dan kontra yang ada, Kementerian Kesehatan RI dalam akun instagramnya @kemenkes_ri memaparkan golongan-golongan orang yang tidak boleh divaksinasi dengan Vaksin Covid-19 Sinovac, di antaranya:

Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun

Menderita penyakit ginjal

Wanita hamil dan menyusui

Tekanan darah di atas 140/90

Menderita HIV*

Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19

Baca Juga: Terkini! Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id, Cair Hingga 31 Januari 2021

Menderita diabetes melitus (DM)*

Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

Memilki penyakit paru* (Asma, PPOK, TBC)

Menderita penyakit autoimun

Menderita sindroma hiper IgE

Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah/transfusi darah

Menderita penyakit jantung (gagal jantung/jantung koroner)

Menderita epilepsy atau penyakit gangguan syaraf lainnya.

Baca Juga: Pemain Ikatan Cinta Buka Suara soal Syuting Mau Dibubarkan: Gak Semudah Itu Bos

*dalam kondisi tertentu bisa diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac.

Itulah kelompok orang yang tidak dapat diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.***

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah