Seberapa Ampuh Vaksin Sinovac yang Disuntikkan ke Lengan Jokowi? Berikut Penjelasannya

- 13 Januari 2021, 16:33 WIB
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers EUA Vaksin Covid-19, Jakarta, 11 Januari 2021.
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers EUA Vaksin Covid-19, Jakarta, 11 Januari 2021. /Tangkapan Layar instagram.com/@bpom_ri

BERITA DIY – Pemerintah mulai melakukan proses vaksinasi Covid 19 pada hari ini, Rabu 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid 19. Vaksin yang diberikan tersebut adalah vaksin yang diproduksi dan Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero).

Vaksin ini telah dapat digunakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM )serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan izin dan fatwa terkait penggunakan vaksin ini.

Badan POM menerbitkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) pada vaksin Sinovac ini pada Senin, 11 Januari 2021.

Kepala Badan POM mengatakan bahwa Vaksin CoronaVac telah menunjukkan kemampuan dalam pembentukan antibodi di dalam tubuh dan juga kemampuan antibodi dalam membunuh atau menetralkan virus (imunogenisitas).

Baca Juga: Tanggapan Dokter Tirta tentang Profesor yang Gemetar Suntik Vaksin Covid-19 ke Jokowi

Melalui siaran persnya, badan POM mengatakan bahwa hasil analisis terhadap efikasi vaksin Corona Vac dari uji klinik di Bandung menunjukkan efikasi vaksin sebesar 65,3 persen. Artinya vaksin ini mampu menurunkan kejadian penyakit Covid 19 hingga 65, 3 persen.

Selain itu berdasarkan berdasarkan laporan dari efikasi vaksin di Turki adalah sebesar 91,25 persen serta di Brazil sebesar 78 persen. Hal ini telah memenuhi persyaratan WHO dengan minimal efikasi adalah 50 persen.

Sementara itu pada hari yang sama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan fatwa terkait vaksin covid 19 produksi Sinovac dan Biofarma. Fatwa tersebut diatur dalam Fatwa MUI no.2 tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid 19 dari inovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero).

Baca Juga: Vaksin Covid-19: Nakes dan 20 Tokoh Masyarakat di Jakarta akan Terima Vaksin Tahap Pertama

Fatwa MUI terdiri atas tiga poin, poin pertama adalah ketentuan umum yang berbunyi “Vaksin Covid-19 adalah vaksin Covid 19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) dengan nama produk yang didaftarkan sebanyak tiga nama yaitu (1) CoronaVac, (2) Vaksin Covid 19, (3) Vac2Bio.

Sementara poin kedua fatwa MUI berisi ketentuan hukum dimana Vaksin Covid 19 produksi Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Selain itu juga tertulis dalam poin kedua bahwa Vaksin Covid 19 produksi Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) boleh digunakan umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Pemerintah berharap agar masyarakat tidak ragu lagi untuk melakukan proses vaksinasi Covid 19 karena telah dijamin keamanan dan keampuhannya oleh para ahli melalui EUA dari Badan POM dan dinyatakan halal melalui Fatwa dari MUI.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x