Pemilik GrabToko Ditangkap, Diduga Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah

- 13 Januari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan /pixabay/4711018

BERITA DIY - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Yudha Manggala Putra (YMP), yang merupakan pemilik PT. Grab Toko Indonesia (Grabtoko).

Penangkapan YMP oleh Kepolisian, karena yang bersangkutan diduga menyebarkan berita bohong, sehingga menyebabkan uang milik konsumen raib.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Selasa 12 Januari 2021, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana berita bohong dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Politisi PDIP Tolak Vaksinasi, Rocky Gerung: Ada yang Dilanggar Jokowi Sehingga Bu Mega Menolak

Baca Juga: Presiden Jokowi Divaksin Hari Ini, Berikut Nama-Nama yang Turut Divaksin Usai Jokowi

“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ujarnya, sebagaimana diberitakan dalam artikel pikiran-rakyat.com dengan judul "Diduga Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah, Pemilik GrabToko Ditangkap di Jakarta Selatan," pada 13 januari 2021.

Dirinya menambahkan, pria tersebut melakukan tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

4 unit smartphone, dua kartu SIM ponsel, satu komputer jinjing serta KTP atas nama Yudha disita oleh Polisi dalam aksi penangkapan pemilik toko online Grabtoko tersebut. 

Ditemukan pula satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP! Cek Nama Penerima Vaksin Gratis di pedulilindungi.id

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Alasan Istana Minta Raffi Ahmad Divaksin Corona Bareng Jokowi

YMP selaku pemilik Grabtoko.com dijerat Undang-Undang mengenai ITE.

“Pelaku dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerima ratusan konsumen yang melaporkan GrabToko Indonesia (Grabtoko.com). Disebutkan bahwa Grabtoko diduga melakukan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat).

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Pikiran Rakyat Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x